Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus uji materi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kamis (13/9/2012).
Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 70/PUU-X/2012 ini sesuai jadwal akan diputus pukul 10.00 WIB. Pada sidang terakhir, Selasa (4/9/2012) lalu, mahkamah telah mendengarkan keterangan pemerintah dan saksi/ahli dari pemohon dan pemerintah.Saksi pemohon, Dr Irmanputra Sidin, saat itu berpendapat bahwa aturan untuk memenangkan Pilkada DKI dengan angka 50 persen plus satu sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (2) UU Pemda DKI tidak logis. Apalagi jika alasannya Ibu Kota Jakarta sebagai daerah khusus. Karena dalam logika pembentukan UU, jika sebuah daerah dinyatakan sebagai daerah khusus maka bukan berarti peraturannya berbeda dengan daerah lainnya."Undang-Undang Pemda DKI boleh berbeda karena kekhususannya, tapi harus ada alasan yang bisa menghubungkan kenapa dia berbeda dengan kekhususannya itu," katanya.
Sementara ahli pemerintah, Suharmansyah, mempertanyakan pengujian UU Pemda DKI oleh ketiga pemohon masing-masing Abdul Havid Permana, Mohammad Huda dan Satrio Fauzia Damardjati. Yakni apakah permohonan itu untuk kepentingan diri sendiri atau untuk kepentingan seluruh warga DKI Jakarta. Karena untuk dapat mengajukan pengujian harus juga diketahui dasar kerugian yang ditimbulkan dari pemberlakuan suatu UU.
Di sisi lain, anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk Pilkada DKI Jakarta putaran kedua juga tidak bisa dikatakan melanggar UUD 1945."Kalau pengajuan gugatan untuk seluruh warga DKI Jakarta, pemohon harus membuktikan apakah gugatannya memang untuk seluruh warga, tetapi dalam pengajuan yang diajukan pemohon tidak dijelaskan siapa yang jelas dirugikan," ucap dia.
Suharmansyah mengungkapkan bahwa UU Pemda DKI merupakan salah satu daerah khusus yang ada di Indonesia. Ia menyebut bahwa keberadaan Ibukota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, tempat kedutaan besar dan pusat perekonomian sebagai satu hal yang menyebabkan menjadi daerah khusus.
"Besarnya tanggung jawab Pemda DKI Jakarta, maka Gubernur DKI Jakarta harus mempunyai legitimasi, karena itu penting gubernur memenangi 50 persen plus satu," tambahnya
sumber : inilah.com
0 komentar:
Posting Komentar